Judul: Revolusi Shalat
Penulis: Ibnu Arabi
Penerbit: Pustaka Hidayah, 2010
Tebal: 573 halaman
Kondisi: Bekas (bagus)
Harga: Rp. 150.000 (blm ongkir)
Order: SMS 085225918312
Dalam buku ini terasa sekali betapa tinggi ilmu Syaikh Akbar, Muhyiddin
Ibn Arabi. Sesuai dengan judulnya, Revolusi Shalat benar-benar memiliki
daya gugah dan daya ubah, apa yang diubah dan apa yang digugah tidak
saja pengetahuan, sikap, paradigma seseorang melainkan juga ideologi
atau tepatnya iman mengenai shalat itu sendiri. Selama ini kita
menganggap shalat adalah upaya pendekatan vertikal kepada Allah, kita
luput dan lalai bahwa di dalam praktik shalat, ada sesuatu yang tidak
bisa diajarkan, tapi bisa dirasakan dan dialami langsung.
Sebelum
Al-futûhât al-Makkiyah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di
seluruh dunia buku ini telah mendapat sorotan kuat dan apresiasi besar
dari sejumlah ulama, cendekiawan, dan pengkaji karya-karya Ibn Arabi,
karena memang Al-futûhât al-Makkiyah (Revolusi Shalat) memiliki
keunggulan dari buku-buku shalat yang lain, yang beredar luas di
pasaran. Sepintas buku ini seperti alat pemindai jejak epistemik sejarah
shalat. Pembahasannya sangat rinci dari sisi teoritik dan sangat
lengkap dari sisi praktis. Ibn Arabi menggunakan shalat sebagai sebuah
metodologi yang bekerja berdasarkan realitas sosial dan filsafat. Karya
al-futûhât al-makkiyah sendiri sudah santer diperbincangkan sejak Ibn
Arabi menuliskannya.
Di buku ini diterangkan waktu-waktu
terlarang untuk shalat, baik yang disepakati maupun yang
diperselisihkan, ada lima waktu, yaitu ketika matahari terbit, ketika
matahari terbenam, ketika matahari tegak lurus pada tengah hari
(istiwâ’), setelah shalat subuh, dan setelah shalat ashar. Tentang
penjelasan batin waktu-waktu tersebut: Allah memiliki perumpamaan yang
agung (al-matsal al-a‘lâ), yaitu mentari kebenaran dan shalat munajat.
Apabila al-Haqq memanifestasi, terjadilah kefanaan dan peleburan,
sehingga bicara dan munajat tidak dibenarkan. Karena maqam Ilahi ini
menunjukkan bahwa “Jika Dia menjadikanmu menyaksikan, maka Dia tidak
berbicara kepadamu. Sebaliknya, jika Dia berbicara kepadamu, maka Dia
tidak menjadikanmu menyaksikan,” kecuali bila manifestasi itu adalah
dalam rupa. Ketika itu, bicara dan penyaksian bersatu. Jika yang
menyaksikan itu gaib dari dirinya, maka munajat tidak dibenarkan, karena
Rasulullah saw. bersabda, “Sembahlah Allah seakan-akan kamu
melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka Dia melihatmu.”
Pendek
kata, buku revolusi shalat seperti menggabungkan serakan proyektil
epistemologi tentang shalat, buku ini seakan mau memuaskan dan menutup
‘pintu kebimbangan’ kita terhadap banyaknya ilmu atau mazhab tentang
cara shalat yang benar.
Hal yang menarik dari uraian buku ini
mengangkat persoalan ‘debat kusir’ tentang tempat-tempat yang boleh dan
tidak boleh shalat seperti yang tidak boleh shalat di semua tempat yang
tidak bernajis. Sebagian mereka mengecualikannya dengan tujuh tempat,
yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, tengah jalan, kamar
mandi (tempat pemandian), tempat penambatan unta, dan di atas Ka‘bah.
Sebagian lain mengecualikannya dengan kuburan dan tempat pemandian.
Sebagian lagi mengecualikannya dengan kuburan saja. Di antara mereka ada
juga yang memakruhkan shalat di tempat-tempat ini tetapi tidak
membatalkan shalat. Bahkan ada pendapat tentang shalat di dalam biara
dan gereja. Ada yang memakruhkannya, ada yang membolehkannya, dan ada
yang membedakan apakah di dalamnya ada gambar (lukisan) atau tidak.
Shalat
yang paling sempurna terdiri dari ucapan-ucapan dan gerakan-gerakan.
Namun, para wali Allah lebih pantas untuk menyempurnakan ibadah karena
mereka bermunajat kepada Pemilik kesempurnaan Yang mewujudkan apa pun
yang wajib bagi-Nya, karena hal itu diwajibkan atas mereka. Shalat
merupakan cahaya, dan Allah melempar setan dengan cahaya. Dengan
demikian, shalat dapat menjauhkan setan dari hamba. Allah SWT berfirman,
Sesungguhnya shalat mencegah perbuatan keji dan munkar (QS al-‘Ankabût
[29]: 45). Itu disebabkan ihram (penghormatan) yang diatributkan
padanya. Kalau bermakna fâ‘il, itu berarti apa yang dilemparkan hati
hamba berupa pikiran-pikiran tercela dan waswas. Oleh karena itu,
Rasulullah saw. apabila berdiri untuk menunaikan shalat pada malam hari
dan bertakbiratul ihram, beliau mengucapkan, (Allah Mahabesar
sebesar-besarnya [tiga kali]. Dan segala puji yang sebanyak-banyaknya
bagi Allah [tiga kali]. Dan Mahasuci Allah pagi dan petang [tiga kali].
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk dari tiupan,
bisikan dan godaannya). Karena shalat artinya doa, boleh saja
menjadikan doa sebagai salah satu bagian shalat.
Shalat memiliki
hukum yang umum. Semua keadaannya, baik yang tampak maupun yang
tersembunyi, tidak terpisah satu sama lain. Ia berdiri dengan
keseluruhannya, rukuk dengan keseluruhannya, dan duduk dengan
keseluruhannya. Semua alamnya telah menyatu dalam beribadah kepada
Tuhannya dan mencari pertolongan dari-Nya untuk beribadah kepada-Nya.
Dan keadaan-keadaan seluruh peralihan dalam shalat dimaksudkan untuk
meraih keteguhan dalam mewujudkan apa yang tampak kepadanya di dalam
shalat tersebut. Sebab, jika ia terlalu terburu-buru sehingga tidak
layak disebut orang rukû‘, maka ia akan kehilangan pengetahuan tentang
“besar”, yang hanya bisa diraih oleh orang yang teguh.
Orang yang
shalat memulai syahadatnya dengan mengaitkan Allah SWT dengan nama
beliau, Muhammad, karena di situ terkumpul hal-hal yang terpuji,
sehingga ia memang berhak “disetarakan.” Lalu ia menyebut “hamba Allah,”
menyebutnya dengan sifat kehambaan yang khusus, agar diketahui bahwa
beliau terbebas dari penghambaan kepada segala sesuatu selain Allah. Dan
kemurnian penghambaan beliau kepada Allah tidak dikotori oleh apa pun.
Lalu orang yang shalat mengaitkan kerasulan beliau kepada kehambaannya,
sehingga dalam hal itu kehambaan beliau itu ditambah dengan dua
kekhususan: kenabian dan kerasulan. Penyebutan kerasulan, bukan
kenabian, karena kerasulan itu sendiri telah mencakup kenabian. Jika
orang yang shalat hanya menyebut kenabian saja, maka kita tetap harus
menyebutkan kekhususan beliau sebagai rasul. Perlunya disebutkan sifat
khusus kerasulan beliau ini agar kita dapat membedakan beliau dari
hamba-hamba Allah yang tidak memiliki kedudukan sebagai rasul, termasuk
para nabi Allah. Inilah tasyahud dengan bahasa kesempurnaan.
Penjelasan
shalat dalam buku ini sudah sangat terperinci kata demi kata. Sudah
jelas bahwa manusia bisa berubah dan keadaannya bisa berbeda-beda,
sehingga shalatnya berbeda-beda karena perbedaan keadaan-keadaannya.
Perbedaan keadaan orang-orang yang shalat, yang telah kami ketengahkan
seperti shalat orang yang sakit dan shalat orang yang ketakutan.
Akhirul
kalam, dua endorsment yang diberikan oleh Prof. Kautsar Azhari Noer dan
Dr. Ammar Fauzi sudah dapat mengantarkan ke pintu gerbang imaji yang
sangat tinggi dan brilian ihwal shalat. Adapun kekurangan dalam
terjemahan buku ini dapat dimaklumi seperti kurang lengkap dalam
menyebutkan ‘para ulama berpendapat’ siapakah para ulama yang dimaksud?
Dan sayang sekali, edisinya softcover dan tidak ada indeks, padahal ini
buku referensi handal, belum pernah diterjemahkan oleh penerbit-penerbit
Islam di Indonesia. Meski naskah asli buku ini cukup berat dari teks
Arabnya tetapi, terjemahannya cukup memadai, gaya selingkung editor yang
cukup profesional membuat keterbacaan teksnya mudah dipahami. Pembaca
yang budiman akan merasa berutang budi dengan penerbit yang telah rela
dan mau menerbitkan buku tentang mahkota ilmu shalat yang sebenarnya
sehingga Anda bisa melihat kebenaran sebagai kebenaran, bukan sebagai
kebetulan, termasuk untuk urusan shalat.
Friday, February 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)













0 comments:
DÃ lo que piensas...